Dua orang bidan di Yogyakarta, DM (77) dan JE (44), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjualan bayi ilegal. Keduanya diduga telah menjual 66 bayi sejak tahun 2010 dengan modus adopsi ilegal. Kasus ini menggemparkan masyarakat dan menimbulkan keprihatinan mendalam.
- Kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang adanya praktik perdagangan bayi di sebuah rumah bersalin di Tegalrejo, Kota Yogyakarta.
- Polda DIY kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku pada Rabu, 4 Desember 2024.
- Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kedua tersangka telah melakukan penjualan bayi sejak tahun 2010.
- Total bayi yang berhasil mereka jual berjumlah 66 bayi, terdiri dari 28 bayi laki-laki, 36 bayi perempuan, dan 2 bayi tanpa keterangan jenis kelamin.
- Para tersangka menjual bayi-bayi tersebut dengan modus adopsi ilegal, dengan mematok harga antara Rp55 juta hingga Rp85 juta.
- Kedua tersangka juga berperan membantu calon pengadopsi untuk mendapatkan akta kelahiran bayi.
Modus Operandi Pelaku
- Kedua tersangka memanfaatkan bayi-bayi yang lahir di luar pernikahan atau tidak dikehendaki oleh orang tuanya.
- Mereka kemudian menawarkan bayi-bayi tersebut kepada calon pengadopsi dengan modus adopsi ilegal.
- Para tersangka mematok harga yang bervariasi, tergantung jenis kelamin bayi.
- Mereka juga membantu calon pengadopsi untuk mendapatkan akta kelahiran bayi.
Tindakan Pihak Kepolisian
- Kedua tersangka telah ditahan dan dijerat dengan pasal tentang perdagangan orang.
- Polda DIY terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat.
- Pihak kepolisian juga melakukan pemeriksaan lebih lanjut, dikarenakan salah satu tersangka merupakan residivis dalam kasus yang serupa.
Reaksi Masyarakat dan Pihak Terkait
- Kasus ini menimbulkan kemarahan dan keprihatinan mendalam di kalangan masyarakat.
- Ikatan Bidan Indonesia (IBI) menyesalkan kejadian tersebut, dan menegaskan bahwa kedua pelaku tidak memiliki izin praktik bidan (SIPB) dan telah melanggar kode etik profesi.
- Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta juga mengonfirmasi bahwa kedua tersangka tidak memiliki izin praktik kebidanan.
Kesimpulan
Skandal penjualan 66 bayi ilegal di Jogja ini merupakan tindakan kejahatan yang sangat memprihatinkan. Pihak kepolisian akan terus berupaya untuk mengungkap tuntas kasus ini dan menindak tegas para pelaku. Diharapkan, kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak tentang pentingnya melindungi hak-hak anak dan mencegah praktik perdagangan bayi.
